PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
Permohonan Akta Kelahiran, terbagi menjadi 2 (dua) klasifikasi umur :
1. Umur 0 sampai dengan 60 hari
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua (legalisir);
- Fotocopy KK Orang tua;
- Fotocopy KTP Orang tua;
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua (legalisir);
- Fotocopy KK dan KTP Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
- Bagi anak yang lahir di luar nikah
- Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
- Surat pernyataan lahir dari seorang ibu (bermaterai);
- Fotocopy KK Ibu;
- Fotocopy KTP Ibu;
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
- Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
- Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
- Fotocopy KK dan KTP pelapor (pelapor harus hadir);
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
2. Umur di atas 60 hari sejak tanggal kelahiran (WNI)
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua dan anak yang sudah nikah (legalisir);
- Fotocopy KK Orang tua;
- Fotocopy KTP Orang tua;
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
- Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
- Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).
- Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orangtua (legalisir);
- Fotocopy KK dan KTP Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal Orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
- Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
- Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).
- Bagi anak yang lahir di luar nikah
- Surat Kelahiran dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan/ Penolong kelahiran;
- Surat pernyataan lahir dari seorang ibu (bermaterai);
- Fotocopy KK Ibu;
- Fotocopy KTP Ibu;
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
- Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
- Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).
- Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
- Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
- Fotocopy KK dan KTP pelapor (pelapor harus hadir);
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi.
- Surat pernyataan tidak pernah mempunyai akta kelahiran (bermaterai).
- Fotocopy Ijazah anak (bagi yang memiliki).
PROSEDUR DAN TATACARA
Di Kelurahan
- Penduduk (Orangtua/Pemohon yang sudah dewasa dan 2 orang saksi) mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kelahiran, dengan melampirkan berkas persyaratan;
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Kelahiran dan kelengkapan berkas persyaratan;
- Setelah berkas persyaratan lengkap dan benar, Petugas Registrasi memberi paraf pada Surat Keterangan Kelahiran dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahiran dan Surat Keterangan Asal-usul;
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa Surat Keterangan Kelahiran beserta kelengkapan berkas persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Kelahiran dan kelengkapan berkas persyaratan;
- Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas memberi paraf pada lembar verifikasi berkas persyaratan (kartu kendali) dan mempersilahkan Pemohon dan 2 (dua) orang saksi untuk tandatangan di register akta kelahiran;
- Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta kelahiran kepada pemohon;
- Petugas menginput data ke dalam data base kependudukan, selanjutnya mencetak kutipan dan mencatat ke dalam register akta kelahiran;
- Kutipan dan register akta kelahiran diperiksa dan diparaf oleh Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil;
- Kepala Dinas menandatangani kutipan dan register akta kelahiran;
- Petugas mengarsip berkas permohonan dan register akta kelahiran serta memberikan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.
BIAYA (DENDA/RETRIBUSI)
GRATIS, sesuai Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian penerbitan Kutipan Akta Kelahiran 3 (Tiga) hari.
JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis : Jam 07.30 s/d 15.30 WIB
Jumat : Jam 07.30 s/d 14.30 WIB