Permohonan KTP Baru
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto Kopi Kartu Kluarga
- Melampirkan KTP lama;
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah yang belum berusia 17 Tahun
- Fotokopy akta kelahiran dan ijasah atau Surat Tanda Tamat Belajar
KTP Hilang atau Rusak
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto Kopi Kartu Kluarga
- KTP lama yang rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari kelurahan
- Surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang dari pemohon
BIAYA RETRIBUSI
Biaya retribusi penerbitan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, yaitu :
- WNI : 0
- WNA : 0
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian penerbitan Kartu Tanda Penduduk :
1 (satu) hari kerja untuk berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis : Jam 07.30 s/d 15.30 WIB
Jumat : Jam 07.30 s/d 14.30 WIB