PINDAH DALAM KOTA
PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
Penduduk WNA Tinggal Terbatas melampirkan:
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
- Fotocopy Keterangan lzin Tinggal Terbatas (KITAS);
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dad Kepolisian; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Penduduk WNA Tinggal Tetap melampirkan:
- KK Asli;
- KTP Asli;
- Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
PROSEDUR DAN TATACARA DI DINAS:
- Penduduk WNA mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi isian FormulirPermohonan Surat Keterangan Pindah Datang dan kelengkapan berkaspersyaratan;
- Petugas ragistrasi mancatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan;
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
- Petugas registrasi menyampaikan lembar kadua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH NKRI
PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
Penduduk WNA Tinggal Terbatas:
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
- Buku Pengawasan Orang Asing/WNA.
Penduduk WNA Tinggal Tetap:
- KK;
- KTP;
- Fotocopy Paspor, dengan menunjukkan dokumen aslinya;
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
- Buku Pengawasan Orang Asing/WNA.
PROSEDUR DAN TATACARA
KOTA ASAL :
- Penduduk WNA mengisi dan menandatangani Formutir Permohonan Surat Keterangan Pindah;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang dan kelengkapan berkas persyaratan;
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada penduduk WNA untuk dilaporkan ke daerah tujuan; dan
- Petugas merekam data dalam database kependudukan.
- Petugas menyampaikan lembar kedua Surat KeteranganPindah Datang kepada lurah tempat tinggal asal.
KABUPATEN/KOTA TUJUAN:
- Penduduk WNA mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang dan kelengkapan berkas persyaratan;
- Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
- Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
BIAYA RETRIBUSI
Biaya retribusi penerbitan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, yaitu GRATIS
WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian : 1 (satu) hari kerja untuk berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis : Jam 07.30 s/d 15.30 WIB
Jumat : Jam 07.30 s/d 14.30 WIB